Bojonggenteng (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Bojonggenteng melaksanakan pelayanan pencatatan pernikahan pada Jumat, 16 Oktober 2026, bertempat di kantor KUA Bojonggenteng. Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah.
Kepala KUA Bojonggenteng, Iwan Setiawan, S.Sy., menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan merupakan hal penting untuk memastikan pernikahan tercatat secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pernikahan merupakan ibadah sekaligus amanah. Pasangan suami istri perlu membangun rumah tangga dengan landasan iman, saling menghormati, dan bertanggung jawab. Pencatatan pernikahan juga penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga,” ujarnya.
Masyarakat juga perlu memahami ketentuan biaya layanan nikah. Pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya sesuai ketentuan, sedangkan pelaksanaan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku, dengan pengecualian bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.
Melalui pelayanan pencatatan pernikahan, KUA Bojonggenteng terus berupaya memberikan layanan yang profesional, transparan, dan mudah diakses. Tertib administrasi diharapkan dapat membantu memberikan kepastian hukum bagi pasangan sekaligus mendukung pembentukan keluarga yang harmonis.
📝 Kontributor: KUA Bojonggenteng ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







