Bantargadung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantargadung, Ucep Nasir Mizwan, S.Hum., melakukan pendampingan dan verifikasi persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid Al Barokah yang berlokasi di Kampung Pameungpeuk RT 003 RW 02, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/9/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan bersama Ust. Apandi selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Barokah dan Ust. Yatmin selaku ustadz sekaligus sesepuh Kampung Pameungpeuk. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses persiapan administrasi sebelum pelaksanaan ikrar wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pendampingan tersebut, Ucep melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan dokumen yang diperlukan dapat dipenuhi sebelum proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf dilanjutkan.
Pendampingan administrasi wakaf menjadi salah satu bentuk keterlibatan Penyuluh Agama Islam dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat. Melalui komunikasi secara langsung, penyuluh membantu memberikan pemahaman kepada pengurus masjid dan pihak terkait mengenai tahapan serta kelengkapan yang diperlukan dalam proses administrasi wakaf.
Selain mendukung tertib administrasi, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian proses pengelolaan aset keagamaan melalui mekanisme wakaf sesuai ketentuan. Pendampingan dilakukan agar pihak yang berkepentingan memahami tahapan yang harus ditempuh dalam proses pengurusan Akta Ikrar Wakaf.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Bantargadung terus mendorong tertib administrasi wakaf sekaligus memperkuat pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaan aset keagamaan di wilayah Kecamatan Bantargadung.
Kontributor: KUA Bantargadung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







