Bantargadung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantargadung, Ucep Nasir Mizwan, S.Hum., melaksanakan verifikasi persyaratan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sekaligus survey lokasi tanah wakaf yang direncanakan untuk pembangunan mushola dan pondok pesantren di Kampung Pasapen RT 006 RW 006, Desa Bantargadung, Selasa (08/09/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Ustadz Iktsir sebagai bagian dari proses pendampingan dan pembinaan masyarakat dalam penyelenggaraan wakaf. Verifikasi persyaratan dan survey lokasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian objek wakaf sebelum proses wakaf dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Ucep Nasir Mizwan memberikan pendampingan kepada pihak yang berkepentingan agar proses wakaf dapat dipahami dan dilaksanakan secara tertib, baik dari sisi administrasi maupun pemanfaatannya untuk kepentingan umat.
“Pendampingan wakaf merupakan bagian dari upaya kami memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan tertib dan sesuai ketentuan, sehingga tanah yang diwakafkan nantinya dapat memberikan manfaat yang jelas dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Ucep.
Ia menambahkan bahwa rencana pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan mushola dan pondok pesantren diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penguatan kehidupan keagamaan masyarakat di wilayah Desa Bantargadung.
“Kami berharap wakaf ini tidak hanya selesai pada aspek administrasinya, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan pembinaan keagamaan masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan verifikasi dan survey tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantargadung terus berupaya menjalankan peran pembinaan dan pendampingan keagamaan di tengah masyarakat, termasuk memberikan edukasi mengenai tata kelola wakaf agar pelaksanaannya dapat berlangsung aman, tertib, dan memberikan kemaslahatan bagi umat.
Kontributor: KUA Bantargadung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







