Bantargadung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantargadung Ucep Nasir Mizwan, S.Hum., melaksanakan edukasi dan pendampingan pengajuan sertifikasi produk halal kepada pelaku usaha di Kecamatan Bantargadung pada Rabu (7/10/2026).
Pendampingan diberikan kepada Irfan Rifa’i, pelaku usaha Tahu Pedas dan Otak-Otak, yang berlokasi di Jalan Palabuhanratu KM 14, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung.
Dalam kegiatan tersebut, Ucep memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan serta mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pengajuan sertifikasi halal. Pendampingan dilakukan sebagai upaya membantu pelaku usaha memperoleh informasi yang tepat terkait layanan sertifikasi produk halal.
Ucep Nasir Mizwan menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan produk halal, termasuk kepada para pelaku usaha.
“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami proses pengajuan sertifikasi halal dengan lebih baik. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi,” ujar Ucep.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Bantargadung turut mengambil peran dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada pelaku usaha di wilayahnya. Edukasi mengenai sertifikasi halal diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi ketentuan terkait produk halal.
Kontributor: KUA Bantargadung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







