Parakansalak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parakansalak, Yaya Marliah, S.HI., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Majelis Taklim Darurrohman yang berlokasi di Kampung Lebak Jeruk RT 03/06, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, pada Minggu (11/10/2026).
Penyerahan SKT ini menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi kelembagaan majelis taklim agar keberadaannya tercatat secara resmi. Dengan adanya SKT, diharapkan Majelis Taklim Darurrohman semakin termotivasi untuk mengembangkan kegiatan keagamaan dan memperkuat pembinaan umat di lingkungan masyarakat.
Yaya Marliah, S.HI., menyampaikan bahwa pencatatan majelis taklim merupakan langkah penting dalam mendukung pengelolaan kegiatan keagamaan yang lebih tertib dan terarah.
“Dengan adanya Surat Keterangan Terdaftar ini, kami berharap Majelis Taklim Darurrohman dapat semakin aktif dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, meningkatkan pemahaman Islam, serta mempererat silaturahmi dan kebersamaan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Melalui penyerahan SKT ini, KUA Kecamatan Parakansalak terus mendorong penguatan kelembagaan majelis taklim sebagai salah satu sarana pembinaan keagamaan dan peningkatan kualitas kehidupan beragama masyarakat.
👤 Kontributor: KUA Parakansalak 📝 Editor: Dindin M 📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







