Cibadak (KEMENAG)
Upaya penyelamatan dan pengamanan aset wakaf terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak. Salah satunya melalui survei dan verifikasi lapangan terhadap sebidang tanah wakaf yang berlokasi di Kampung Cinyocok, RT 003 RW 010, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibadak, Apud Saepudin, sebagai bagian dari proses pendataan dan verifikasi aset wakaf guna memastikan status, lokasi, dan peruntukan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanah seluas 214 meter persegi tersebut diwakafkan oleh Diana Rosmiati dengan nazhir Muhammad Nur Ibrahim dan diperuntukkan sebagai lahan pemakaman.
Dalam pelaksanaan verifikasi, dilakukan pengecekan kondisi fisik lahan, dokumentasi lokasi, serta pencocokan data administratif sebagai bahan pendukung proses penataan dan pengamanan aset wakaf. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa sekaligus memberikan kepastian terhadap keberadaan dan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibadak, Apud Saepudin, mengatakan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam menjaga aset wakaf agar memiliki kejelasan status dan pemanfaatannya. “Tanah wakaf merupakan amanah yang harus dijaga bersama. Melalui survei dan verifikasi lapangan, kami memastikan data dan kondisi aset sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
KUA Kecamatan Cibadak berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pengelolaan dan pengamanan aset wakaf. Melalui pendataan dan verifikasi yang berkesinambungan, diharapkan seluruh aset wakaf dapat terlindungi secara hukum serta dimanfaatkan secara optimal sesuai ikrar wakaf demi kemaslahatan umat.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







