Cibitung (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibitung melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Majelis Taklim Nuril Anwar Kampung Ciomas, Desa Banyumurni, pada Rabu (29/7/2026). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Cibitung, Iwan Setiawan, S.Sy., di Kantor KUA Cibitung sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan majelis taklim di tengah masyarakat.
Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari upaya KUA Cibitung dalam memberikan kepastian administrasi sekaligus mendorong optimalisasi peran majelis taklim sebagai wadah pembinaan keagamaan, peningkatan pemahaman keislaman, serta penguatan ukhuwah di lingkungan masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Cibitung, Iwan Setiawan, S.Sy., menyampaikan bahwa keberadaan majelis taklim memiliki peran penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius. Oleh karena itu, legalitas melalui Surat Keputusan menjadi salah satu bentuk penguatan kelembagaan agar kegiatan pembinaan dapat berjalan lebih terarah dan berkesinambungan.
“Majelis taklim merupakan mitra strategis Kementerian Agama dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, kami berharap Majelis Taklim Nuril Anwar semakin aktif menyelenggarakan kegiatan pembinaan, meningkatkan kualitas pemahaman keagamaan jamaah, serta menjadi pusat penguatan nilai-nilai moderasi beragama dan persatuan di lingkungan masyarakat,” ujar Iwan Setiawan.
Melalui penyerahan SK ini, KUA Kecamatan Cibitung menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memperkuat eksistensi majelis taklim sebagai salah satu pilar pembinaan umat, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya kehidupan beragama yang rukun, harmonis, dan berkualitas.
Kontributor: KUA Cibitung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







