Waluran (KEMENAG)
Penghulu KUA Kecamatan Waluran, Deris Khairussani, melakukan verifikasi data calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waluran, Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan administrasi pernikahan untuk memastikan kesesuaian data calon pengantin sebelum proses pencatatan pernikahan dilanjutkan.
Verifikasi dilakukan dengan mencermati data dan dokumen yang disampaikan calon pengantin. Penghulu memastikan informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan data yang diperlukan dalam proses pelayanan, termasuk identitas dan persyaratan administrasi pernikahan.
Verifikasi data menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung tertib administrasi pernikahan. Ketelitian dalam memastikan kesesuaian data sejak awal dapat membantu mengurangi potensi kekeliruan serta mendukung kelancaran proses pelayanan pada tahapan berikutnya.
Deris Khairussani menyampaikan bahwa verifikasi perlu dilakukan secara cermat karena data calon pengantin menjadi bagian penting dalam proses pencatatan pernikahan.
“Verifikasi data kami lakukan untuk memastikan informasi calon pengantin sesuai dengan dokumen persyaratan yang disampaikan. Ketelitian pada tahap awal sangat penting agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ungkap Deris.
Dalam proses tersebut, penghulu juga memberikan penjelasan kepada calon pengantin apabila terdapat data atau dokumen yang masih memerlukan klarifikasi. Komunikasi secara langsung membantu calon pengantin memahami persyaratan dan tahapan administrasi yang perlu dipenuhi.
Melalui verifikasi data yang dilakukan secara teliti, KUA Waluran terus berupaya memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang tertib dan akuntabel. Pelaksanaan tugas penghulu dalam memastikan kesesuaian data menjadi bagian dari upaya mendukung kualitas pelayanan pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
Kontributor: KUA Waluran
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







