Surade (KEMENAG)
Layanan pencatatan pernikahan KUA Surade kembali hadir di tengah masyarakat melalui pelaksanaan akad nikah di Kampung Sukarata RT 008 RW 003, Kecamatan Surade, Ahad (13/9/2026). Penghulu KUA Surade, Dwi Agung Purnomo, S.H., turut memberikan khutbah dan nasihat perkawinan sebagai bekal bagi pasangan dalam memulai kehidupan berumah tangga.
Dalam nasihatnya, Dwi Agung menekankan bahwa membangun keluarga sakinah tidak cukup hanya dengan kesiapan melangsungkan akad. Setelah ikrar pernikahan diucapkan, pasangan akan memasuki kehidupan yang membutuhkan kesediaan untuk saling memahami, menjaga, dan menjalankan tanggung jawab bersama.
Ia menyampaikan tiga fondasi yang perlu dijaga dalam kehidupan keluarga, yaitu komunikasi yang baik, komitmen terhadap tanggung jawab, dan penguatan nilai-nilai agama. Ketiga hal tersebut perlu dirawat secara berkelanjutan agar kehidupan rumah tangga memiliki arah dan ketahanan dalam menghadapi berbagai persoalan.
“Akad nikah adalah awal dari perjalanan panjang dalam membangun keluarga. Karena itu, pasangan perlu memiliki tiga fondasi, yaitu komunikasi yang baik agar tidak mudah terjadi kesalahpahaman, komitmen untuk menjalankan tanggung jawab masing-masing, dan nilai agama sebagai pedoman dalam mengambil keputusan serta menyelesaikan persoalan rumah tangga,” ujar Dwi Agung.
Menurutnya, keluarga sakinah tidak terbentuk hanya dalam satu waktu, melainkan melalui kebiasaan sehari-hari. Sikap saling menghargai, keterbukaan dalam berkomunikasi, kesediaan bermusyawarah, serta komitmen menjaga amanah pernikahan menjadi bagian yang perlu terus dibangun oleh pasangan suami istri.
Pelaksanaan layanan tersebut sekaligus menunjukkan peran Penghulu tidak hanya dalam memastikan proses pencatatan pernikahan berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan nasihat perkawinan sebagai bagian dari pelayanan kepenghuluan. Melalui pembekalan tersebut, pasangan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tanggung jawab setelah memasuki kehidupan pernikahan.
KUA Surade terus menghadirkan pelayanan pernikahan yang menyatukan aspek administratif, pelaksanaan akad, dan pembinaan bagi calon maupun pasangan pengantin. Dengan demikian, layanan kepenghuluan tidak berhenti pada pencatatan peristiwa nikah, tetapi turut memberikan bekal keagamaan dalam perjalanan membangun keluarga sakinah.
Kontributor: KUA Surade
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







