Cisolok (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Cisolok terus mendata masjid yang belum memiliki ID Masjid. Salah satunya Masjid Jami Nurul Islam di Kampung Naringgul RT 002 RW 007, Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, yang didata oleh Penyuluh Agama Islam KUA Cisolok, Siti Fauziah Rahmah, S.Pd.I, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Masjid Jami Nurul Islam diketahui berdiri sejak tahun 1978. Pendataan dilakukan agar masjid yang telah lama melayani kebutuhan ibadah masyarakat tersebut tercatat dalam sistem informasi masjid.
Pendataan ini merupakan bagian dari tugas KUA Cisolok dalam mengelola data rumah ibadah di wilayah kerjanya. Setiap masjid yang belum memiliki ID Masjid didata satu per satu agar informasinya tercatat secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data masjid yang akurat menjadi dasar penting dalam pelayanan dan pembinaan keagamaan. Dengan data yang lengkap, KUA dapat memetakan keberadaan masjid di setiap desa sehingga pembinaan kepada pengurus dan jamaah dapat berjalan lebih terarah.
“Kami terus bergerak mendata masjid yang belum memiliki ID Masjid,” ujar Siti Fauziah Rahmah, S.Pd.I.
Langkah ini menunjukkan komitmen KUA Cisolok untuk hadir secara aktif di tengah masyarakat, tidak hanya memberikan layanan di kantor, tetapi juga turun langsung ke lokasi rumah ibadah.
Ke depan, pendataan serupa diharapkan terus berlanjut hingga seluruh masjid di wilayah Kecamatan Cisolok tercatat dan memiliki ID Masjid.
📝 Kontributor: KUA Cisolok
✍️ Editor: Dindin M
📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







