Parungkuda (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parungkuda, Amit Fahrudin, S.Sy., memandu pelaksanaan akad nikah di Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pelaksanaan akad nikah merupakan bagian dari pelayanan KUA kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, penghulu memandu prosesi akad nikah agar berlangsung tertib sesuai prosedur.
Amit Fahrudin menyampaikan bahwa pelaksanaan akad nikah merupakan momentum penting bagi pasangan yang memasuki kehidupan berumah tangga.
“Pelaksanaan akad nikah perlu dijalankan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap pasangan yang telah menikah dapat membangun rumah tangga dengan penuh tanggung jawab, saling menghormati, dan berupaya mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ungkap Amit Fahrudin.
Melalui pelayanan pelaksanaan akad nikah, KUA Parungkuda berupaya memberikan layanan keagamaan yang tertib serta mendampingi masyarakat dalam membangun kehidupan keluarga.
👤 Kontributor: KUA Parungkuda 📝 Editor: Dindin M 📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







