Nagrak (KEMENAG)
Ketelitian dan tertib administrasi menjadi bagian penting dalam pelayanan calon pengantin. Bertempat di Balai Nikah KUA Nagrak, Penghulu KUA Nagrak, Sayyid Abdul Mahdi Al Farisi, S.H., melaksanakan pemeriksaan berkas dan persyaratan peserta Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin di wilayah Kecamatan Nagrak, Rabu (30/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah dokumen dan persyaratan yang berkaitan dengan calon pengantin. Verifikasi tersebut menjadi bagian dari proses pelayanan untuk memastikan data dan dokumen yang disampaikan sesuai dengan persyaratan administrasi perkawinan yang berlaku.
Selain memeriksa kelengkapan dokumen, penghulu juga memberikan penjelasan kepada calon pengantin apabila terdapat data atau persyaratan yang perlu diperbaiki maupun dilengkapi. Langkah tersebut dilakukan agar calon pengantin memahami tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan proses layanan perkawinan.
Sayyid Abdul Mahdi Al Farisi, S.H., mengatakan bahwa pemeriksaan berkas merupakan bagian penting dalam pelayanan KUA karena berkaitan dengan ketertiban administrasi dan pencatatan perkawinan.
“Pemeriksaan berkas bukan sekadar formalitas administratif. Ketelitian dalam memeriksa dokumen dan kesesuaian data menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan yang tertib kepada calon pengantin, sehingga setiap tahapan proses perkawinan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemeriksaan administrasi tersebut juga menjadi bagian dari pendampingan penghulu kepada calon pengantin. Melalui komunikasi langsung, calon pengantin dapat memperoleh informasi mengenai dokumen, persyaratan, dan tahapan pelayanan yang perlu dipenuhi sebelum pelaksanaan perkawinan.
Pelaksanaan pemeriksaan berkas di Balai Nikah KUA Nagrak menunjukkan peran penghulu tidak hanya dalam pelaksanaan akad nikah, tetapi juga dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada calon pengantin pada tahapan persiapan perkawinan. Dengan administrasi yang tertib dan data yang sesuai, proses layanan perkawinan dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







