Nagrak (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak, Sayyid Abdul Mahdi Al Farisi, S.H., menerima konsultasi pasangan calon pengantin dari Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak, terkait persiapan administrasi pernikahan, Selasa (18/8/2026).
Dalam konsultasi tersebut, pasangan calon pengantin memperoleh penjelasan mengenai berbagai persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan pernikahan. Penghulu menjelaskan dokumen yang harus dipenuhi, mulai dari surat pengantar dari desa hingga kelengkapan dan kesiapan data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam membantu calon pengantin memahami tahapan administrasi pernikahan sehingga proses pencatatan pernikahan dapat dipersiapkan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain berkonsultasi mengenai administrasi, pasangan calon pengantin juga menanyakan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Sayyid Abdul Mahdi menjelaskan bahwa Bimwin menjadi salah satu pembekalan bagi calon pengantin untuk mempersiapkan kehidupan berumah tangga, baik dari sisi pengetahuan, kesiapan mental, maupun pemahaman mengenai tanggung jawab dalam membangun keluarga.
“Bimbingan Perkawinan menjadi bekal penting bagi calon pengantin agar memiliki kesiapan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Melalui pembekalan ini, calon pengantin diharapkan memahami hak dan kewajiban serta mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” jelasnya.
Setelah mendapatkan penjelasan, data pasangan calon pengantin tersebut dicatat oleh pihak KUA untuk dimasukkan dalam daftar peserta Bimwin pada pelaksanaan terdekat.
Pelayanan konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Nagrak memberikan pelayanan yang informatif dan membantu masyarakat mempersiapkan proses pernikahan secara tertib, sekaligus membekali calon pengantin agar lebih siap membangun kehidupan keluarga.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







