Gunungguruh (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungguruh memberikan pelayanan dan pendampingan pada tahap awal pendaftaran wakaf atas nama Yayasan Hidayatul Muhtadzin. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya KUA dalam membantu masyarakat memastikan proses perwakafan berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan memiliki kepastian administrasi.
Pada tahap pendaftaran, pihak yang berkepentingan dengan wakaf menyampaikan berkas dan dokumen yang diperlukan kepada KUA untuk dilakukan pemeriksaan awal. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan ikrar wakaf dapat dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Petugas KUA Gunungguruh melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan data wakaf, termasuk dokumen wakif, nazhir, objek wakaf, serta dokumen pendukung lainnya. Verifikasi dilakukan untuk memastikan data yang diajukan sesuai dan dapat diproses pada tahapan berikutnya.
Kepala KUA Kecamatan Gunungguruh, H. Munawar Solihin, S.Ag., mengatakan bahwa pelayanan pendaftaran wakaf merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan fasilitasi dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan.
“Setiap proses wakaf perlu dipersiapkan dengan baik sejak tahap pendaftaran. Kelengkapan dan kejelasan dokumen menjadi bagian penting agar pada tahapan berikutnya pelaksanaan ikrar wakaf dapat berjalan tertib sesuai ketentuan,” ujarnya.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, proses selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahap penjadwalan dan pelaksanaan Ikrar Wakaf. Ikrar tersebut dilaksanakan oleh wakif di hadapan PPAIW dan disaksikan oleh dua orang saksi, kemudian dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan pendaftaran wakaf atas nama Yayasan Hidayatul Muhtadzin ini menjadi bagian dari komitmen KUA Gunungguruh dalam menghadirkan pelayanan perwakafan yang tertib, transparan, profesional, dan amanah. Pendampingan sejak tahap awal diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dalam menjaga kepastian dan keberlanjutan harta wakaf.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Gunungguruh terus mendorong kesadaran masyarakat untuk melaksanakan perwakafan secara tertib dan sesuai prosedur, sehingga harta yang diwakafkan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan umat dan kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan.
Kontributor: KUA Gunungguruh
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







