Kabandungan (KEMENAG)
Penghulu KUA Kecamatan Kabandungan, Rahmat Hidayat, memberikan layanan konsultasi nikah kepada masyarakat di Kantor KUA Kabandungan, Senin (5/10/2026). Layanan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kepenghuluan sekaligus upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur pendaftaran pernikahan.
Dalam konsultasi tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran nikah di KUA. Konsultasi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan terkait proses administrasi pernikahan.
Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa konsultasi nikah penting untuk membantu calon pengantin memahami proses pendaftaran sejak awal sehingga persiapan pernikahan dapat dilakukan dengan lebih tertib.
“Melalui konsultasi ini, kami memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran nikah. Kami berharap calon pengantin dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ujar Rahmat.
Menurutnya, layanan konsultasi merupakan bagian dari upaya KUA memberikan pelayanan yang informatif dan mudah dipahami masyarakat. Penghulu tidak hanya menjalankan tugas dalam pelaksanaan akad nikah, tetapi juga memberikan pelayanan dan informasi kepenghuluan sebelum pernikahan dilaksanakan.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Kabandungan terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses pendaftaran pernikahan dapat dipahami dengan baik. Layanan ini diharapkan turut mendukung terwujudnya pelayanan kepenghuluan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kontributor: KUA Kabandungan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







