Ciracap (KEMENAG)
Penghulu KUA Ciracap, Komarudin, S.H., memperkuat perhatian terhadap akuntabilitas dalam pencatatan pernikahan melalui pelaksanaan tugas administrasi yang cermat, tertib, dan bertanggung jawab di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Akuntabilitas dalam pencatatan pernikahan menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas penghulu. Setiap data dan dokumen perlu diperhatikan kesesuaiannya agar proses pencatatan dilaksanakan berdasarkan informasi yang benar dan ketentuan yang berlaku.
Komarudin, S.H., menjalankan tugas dengan memperhatikan ketepatan data, kelengkapan dokumen, serta ketertiban administrasi. Ketelitian pada setiap tahapan diperlukan untuk mendukung proses pencatatan pernikahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menegaskan bahwa akuntabilitas merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas penghulu.
“Ketelitian dan tanggung jawab dalam pencatatan pernikahan perlu terus dijaga agar administrasi tertib dan data yang dicatat sesuai dengan dokumen serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penguatan akuntabilitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional di lingkungan KUA Ciracap. Pelaksanaan tugas yang tertib dan cermat diharapkan dapat meminimalkan risiko kekeliruan administrasi serta mendukung kepastian pencatatan pernikahan.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, KUA Ciracap terus berupaya menjaga kualitas tata kelola administrasi pernikahan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
📝 Kontributor: KUA Ciracap
✍️ Editor: Dindin M
📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







