Ciracap (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap, A. Arpani, S.H., memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran nikah. Layanan ini membantu calon pengantin memahami dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan pendaftaran pernikahan.
Dalam pelayanan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai tahapan administrasi pernikahan, kelengkapan dokumen, serta prosedur yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi sejak awal diharapkan dapat membantu calon pengantin mempersiapkan berkas secara tertib dan mengurangi kekeliruan dalam proses pendaftaran.
A. Arpani menjelaskan bahwa penyampaian informasi yang jelas merupakan bagian dari pelayanan KUA kepada masyarakat.
“Kami berupaya memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran nikah agar calon pengantin mengetahui dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pendaftaran,” ujarnya.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelayanan administrasi pernikahan. Dengan memperoleh informasi yang tepat, masyarakat dapat memahami tahapan pendaftaran dan mempersiapkan persyaratan sesuai ketentuan.
Melalui pelayanan informasi ini, KUA Ciracap terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang informatif, tertib, dan mudah diakses masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M.
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







