Cicantayan (KEMENAG)
Dalam rangka menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum pencatatan pernikahan, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan, M. Rizky Ramdani, S.Ag., melaksanakan pemeriksaan kelengkapan berkas calon pengantin pada Senin (3/8/2026) di Kantor KUA Kecamatan Cicantayan.
Pemeriksaan administrasi merupakan salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah. Selain memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi calon pengantin untuk berkonsultasi mengenai prosedur pencatatan nikah serta hak dan kewajiban dalam membangun keluarga.
Penghulu KUA Kecamatan Cicantayan, M. Rizky Ramdani, S.Ag., menjelaskan bahwa setiap berkas diperiksa secara teliti agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan regulasi. Menurutnya, pelayanan administrasi yang baik merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, M.Si., menyampaikan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan berkas menjadi bagian penting dari komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan yang profesional dan berkualitas.
“Pemeriksaan berkas calon pengantin bukan sekadar memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berharap setiap pasangan dapat melangsungkan pernikahan dengan tenang karena seluruh proses telah dipersiapkan sesuai ketentuan,” ujar Yudi Haryadi.
Melalui pelayanan yang komunikatif, profesional, dan humanis, KUA Kecamatan Cicantayan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan transformasi layanan Kementerian Agama yang menempatkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan sekaligus mitra masyarakat dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







