Ciambar (KEMENAG)
Penghulu KUA Kecamatan Ciambar, Ahmad Fitri, S.Pd.I., melaksanakan pelayanan pernikahan bagi masyarakat di Balai Nikah KUA Ciambar, Rabu (7/10/2026).
Pelayanan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Penghulu dalam memberikan layanan pernikahan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pelayanan di Balai Nikah juga menjadi salah satu bentuk kemudahan akses layanan bagi masyarakat yang melaksanakan pernikahan di KUA.
Ahmad Fitri melaksanakan pelayanan pernikahan sesuai dengan tahapan dan ketentuan administrasi yang berlaku. Pelayanan dilakukan dengan mengedepankan ketertiban serta memberikan pendampingan kepada pasangan dalam proses pelaksanaan pernikahan.
Keberadaan Balai Nikah KUA Ciambar menjadi salah satu fasilitas pelayanan yang dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah. Melalui layanan tersebut, KUA berupaya memberikan pelayanan yang tertib, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelayanan pernikahan merupakan salah satu tugas penting KUA yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Penghulu memiliki peran dalam memastikan proses pelaksanaan pernikahan berlangsung sesuai dengan ketentuan serta memberikan pelayanan kepada pasangan yang akan membangun kehidupan rumah tangga.
Melalui pelayanan yang dilaksanakan Ahmad Fitri tersebut, KUA Ciambar terus berkomitmen menghadirkan layanan pernikahan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kontributor: KUA Ciambar
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







