Lembursitu (KEMENAG)
Layanan legalisir raport Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kembali berjalan optimal pada Senin (27/4/2026).
Pada hari tersebut, terdapat tamu yang datang ke PTSP untuk mengajukan permohonan legalisir raport. Adapun tujuan legalisir tersebut adalah untuk melengkapi persyaratan administrasi pekerjaan. Pemohon telah membawa dokumen yang diperlukan, termasuk raport asli serta rekomendasi dari madrasah asal sebagai salah satu syarat pengajuan.
Proses permohonan kemudian diproses dan diverifikasi oleh petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan ini ditangani oleh Aly Tamim Hauqoni selaku staf Seksi Pendidikan Madrasah, yang memastikan keabsahan dokumen sebelum dilakukan legalisir.
Kepada Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi Pemohon menyampaikan rasa puas atas pelayanan yang diterimanya. Ia mengungkapkan bahwa proses yang dijalani terasa mudah dan cepat.
“Alhamdulillah pelayanannya sangat baik, prosesnya jelas dan tidak berbelit. Saya datang untuk keperluan melengkapi berkas pekerjaan, dan semua bisa diselesaikan dengan lancar dan beres hari ini juga,” ujarnya.
Sementara itu, Aly Tamim Hauqoni juga menyampaikan bahwa setiap permohonan legalisir harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk adanya rekomendasi dari madrasah asal, bila madrasah tersebut masih ada.
“Kami memastikan setiap dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan, seperti membawa raport asli dan rekomendasi dari madrasah. Hal ini penting untuk menjamin keabsahan dokumen yang dilegalisir,” jelasnya kepada Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Dengan pelayanan yang tertib dan sesuai prosedur, diharapkan masyarakat dapat terus merasakan kemudahan dalam mengakses layanan publik di lingkungan Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Kontributor: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Editor: Dindin
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







