Lembursitu (KEMENAG)
Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melaksanakan pengisian Conflict of Interest (COI) atau konflik kepentingan secara bersama melalui aplikasi SIAPI Kementerian Agama di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman pegawai mengenai pengelolaan konflik kepentingan dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Pengisian COI dilakukan sebagai tindak lanjut penguatan tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama. Melalui aplikasi tersebut, pegawai diminta mengisi informasi terkait potensi konflik kepentingan secara jujur dan sesuai kondisi masing-masing agar dapat dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pranata Komputer Kemenag Kabupaten Sukabumi, Dikki Fadillah, memberikan pendampingan teknis dalam proses pengisian. Pendampingan ini membantu pegawai memahami tahapan penggunaan aplikasi, memasukkan informasi yang diperlukan, serta memeriksa kembali data sebelum menyelesaikan pengisian.
Dalam pelaksanaannya, proses pengisian masih menghadapi kendala teknis pada akses aplikasi atau respons server. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengisian belum dapat diselesaikan oleh seluruh pegawai pada saat kegiatan berlangsung. Karena itu, pegawai yang belum menyelesaikan pengisian perlu melanjutkannya setelah akses aplikasi kembali mendukung proses tersebut.
Dikki Fadillah menyampaikan bahwa pengisian COI perlu dilakukan dengan cermat dan sesuai kondisi masing-masing pegawai. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan seluruh tahapan pengisian diselesaikan sesuai petunjuk yang berlaku.
Konflik kepentingan perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan pelayanan publik. Dengan mengungkapkan potensi konflik kepentingan secara tepat, pegawai diharapkan dapat menjaga profesionalitas dan mengutamakan kepentingan organisasi serta masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kabupaten Sukabumi terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehubungan dengan adanya kendala teknis yang memengaruhi proses pengisian, pegawai yang belum menyelesaikan pengisian COI diminta mengikuti pengumuman jadwal lanjutan. Berdasarkan informasi teknis yang disampaikan, satuan kerja pada sesi pertama yang belum berhasil menyelesaikan pengisian hingga pukul 12.00 WIB dapat melanjutkan setelah pukul 16.30 WIB, sedangkan mulai pukul 13.00 WIB akses pengisian diperuntukkan bagi satuan kerja pada sesi kedua. Pegawai diharapkan mengikuti jadwal tersebut agar proses pengisian melalui aplikasi SIAPI dapat diselesaikan dengan tertib.
Kontributor: Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







