Cicantayan (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan melakukan pemeriksaan kembali berkas administrasi calon pengantin di ruang pelayanan KUA Cicantayan, Selasa, 13 Oktober 2026. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketelitian data dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum proses pencatatan pernikahan dilanjutkan.
Dalam proses tersebut, penghulu mencermati kesesuaian informasi pada dokumen calon pengantin dengan data yang digunakan dalam proses administrasi pernikahan. Pemeriksaan dilakukan untuk membantu mengidentifikasi apabila terdapat data yang belum sesuai atau dokumen yang masih perlu dilengkapi.
Ketelitian administrasi diperlukan karena dokumen pernikahan memuat identitas dan informasi penting bagi pencatatan peristiwa perkawinan. Oleh sebab itu, setiap ketidaksesuaian perlu ditelusuri dan diklarifikasi sesuai prosedur sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.
Penghulu KUA Cicantayan menjelaskan bahwa pemeriksaan kembali merupakan langkah kehati-hatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap calon pengantin juga berperan aktif dengan menyampaikan data yang benar serta memastikan persyaratan telah dipersiapkan sesuai ketentuan.
Melalui pemeriksaan administrasi yang cermat, KUA Cicantayan berupaya mendukung pelayanan pencatatan pernikahan yang tertib dan akuntabel. Langkah ini sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang mengutamakan ketepatan data dan kepastian administrasi.
📝 Kontributor: KUA Cicantayan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







