Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan terus melakukan pembenahan administrasi perkantoran melalui penguatan pengelolaan data dan arsip, Selasa, 13 Oktober 2026. Upaya ini menjadi bagian dari dukungan terhadap transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama sekaligus peningkatan ketertiban administrasi pelayanan.
Pengelolaan administrasi mencakup penataan dokumen pencatatan pernikahan, surat-menyurat kedinasan, berkas permohonan layanan, serta laporan berkala. Penataan yang sistematis diperlukan agar dokumen lebih mudah ditelusuri ketika dibutuhkan untuk mendukung pelayanan maupun keperluan kedinasan.
Pemanfaatan sistem informasi yang relevan, termasuk Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) untuk layanan pencatatan pernikahan, menjadi bagian dari upaya mendukung ketepatan pengelolaan data. Penggunaan sistem digital tetap perlu disertai pemeriksaan informasi dan pengamanan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Jajaran pengadministrasi perkantoran KUA Cicantayan terus berupaya menjaga kerapian arsip dan kelengkapan dokumentasi agar proses administrasi dapat berlangsung lebih efektif. Penataan tersebut juga membantu mengurangi risiko kesulitan pencarian dokumen saat masyarakat membutuhkan layanan lanjutan.
Melalui penguatan pengelolaan data dan arsip, KUA Cicantayan mendukung terwujudnya tata kelola administrasi yang tertib, adaptif, dan akuntabel. Langkah ini sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Cicantayan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







