Cibitung (KEMENAG)
Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) KUA Cibitung, Dedem, S.H., melaksanakan pemeriksaan dan pemutakhiran data pencatatan nikah di KUA Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi data dan memperkuat tertib administrasi pelayanan pernikahan.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati kesesuaian data dalam dokumen administrasi pernikahan dengan informasi yang tercatat pada sistem SIMKAH. Aspek yang diperiksa meliputi identitas calon pengantin, data pernikahan, serta kelengkapan informasi pendukung lainnya.
Dedem melakukan pengecekan secara teliti sebelum data diinput maupun dimutakhirkan. Langkah ini diperlukan agar informasi yang tersimpan dalam sistem sesuai dengan dokumen administrasi yang menjadi dasar pencatatan nikah.
Selain memeriksa data baru, penelusuran juga dilakukan terhadap data yang telah tercatat sebelumnya. Apabila terdapat informasi yang perlu disesuaikan, pemutakhiran dilakukan berdasarkan dokumen pendukung yang tersedia dan sesuai dengan ketentuan administrasi.
Pengelolaan data melalui SIMKAH merupakan bagian penting dalam proses pencatatan nikah. Data yang akurat, lengkap, dan tertata dapat mendukung kelancaran pelayanan serta memudahkan penelusuran informasi pernikahan saat dibutuhkan.
Melalui pemeriksaan dan pemutakhiran data secara berkala, Operator SIMKAH KUA Cibitung terus mendukung terwujudnya administrasi pencatatan nikah yang tertib dan akuntabel. Ketelitian dalam pengelolaan data menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas pelayanan pernikahan kepada masyarakat.
Kontributor: KUA Cibitung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







