Nagrak (KEMENAG)
Sepasang calon pengantin melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (31/7/2026). Momentum Jumat Berkah tersebut menjadi wujud komitmen KUA Nagrak dalam menghadirkan layanan pencatatan nikah yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Prosesi akad nikah berlangsung dengan khidmat di Kantor KUA Kecamatan Nagrak. Kedatangan calon pengantin beserta keluarga disambut langsung dengan ramah oleh Kepala KUA Kecamatan Nagrak, H. Usep Saepul Ruhiyat, S.Ag., M.H., bersama jajaran pegawai. Seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KUA Kecamatan Nagrak terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Selain memberikan kemudahan pelayanan, pelaksanaan akad nikah di kantor tetap berlangsung sakral, khidmat, serta memiliki kepastian hukum karena tercatat secara resmi oleh negara.
Kepala KUA Kecamatan Nagrak, H. Usep Saepul Ruhiyat, mengatakan bahwa tertib administrasi perkawinan merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga.
“Mari tertib administrasi pernikahan demi perlindungan hukum keluarga kita. Layanan kami bersih, akuntabel, dan melayani dengan hati,” ujarnya.
Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis, KUA Kecamatan Nagrak berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah melalui penyelenggaraan layanan nikah yang berkualitas.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







