Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak memberikan layanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat terkait prosedur pencatatan nikah, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA Cikakak dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keagamaan sekaligus menghadirkan pelayanan yang informatif, mudah diakses, dan responsif.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai alur pencatatan nikah, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran, hingga proses pelaksanaan akad nikah yang tercatat secara resmi oleh negara. Penyuluh juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkonsultasi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait layanan pernikahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Melalui pendekatan konsultatif dan dialogis, penyuluh berupaya memberikan pemahaman bahwa pencatatan nikah tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai pentingnya mempersiapkan pernikahan secara matang, baik dari aspek administrasi, psikologis, sosial, maupun keagamaan.
Kepala KUA Kecamatan Cikakak, Asdudi Hermawan, menyampaikan bahwa layanan konsultasi menjadi salah satu sarana efektif untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pencatatan nikah.
“Pencatatan nikah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Karena itu, kami berupaya memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami agar masyarakat dapat menjalani proses pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara resmi oleh negara.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi dengan KUA apabila membutuhkan informasi terkait layanan nikah. KUA hadir untuk memberikan pelayanan, pendampingan, dan edukasi sehingga masyarakat dapat memahami seluruh proses dengan baik dan terhindar dari berbagai permasalahan administrasi di kemudian hari,” tambahnya.
Kegiatan konsultasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya. Kehadiran penyuluh di tengah masyarakat menjadi sarana yang efektif dalam menjembatani kebutuhan informasi sekaligus memperkuat kesadaran tentang pentingnya pencatatan nikah.
Melalui pelayanan konsultasi yang berkelanjutan, KUA Kecamatan Cikakak terus berkomitmen menghadirkan layanan yang dekat dengan masyarakat serta mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah melalui pemahaman yang baik terhadap prosedur dan regulasi perkawinan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







