Nagrak (KEMENAG)
Majelis Taklim An-Nur Cibodas, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak pada Kamis (15/10/2026). Penyerahan SKT berlangsung di Balai Nikah KUA Nagrak dan diterima oleh Leni selaku ketua majelis taklim.
SKT tersebut menjadi dokumen administrasi yang menunjukkan bahwa majelis taklim telah terdaftar melalui mekanisme pendataan yang berlaku. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam (SIMPENAIS), yang mendukung pencatatan data kelembagaan majelis taklim.
Kepala KUA Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa administrasi kelembagaan yang tertib penting untuk mendukung pembinaan majelis taklim secara berkelanjutan.
“Penerbitan SKT merupakan bagian dari upaya menertibkan administrasi majelis taklim. Kami berharap dokumen ini dapat membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan kelembagaan serta memudahkan proses pendataan dan pembinaan keagamaan,” ujar H. Usep Saepullah Ruhiyat.
Dengan adanya SKT, pengurus majelis taklim diharapkan dapat menyimpan dokumen kelembagaan dengan baik dan memastikan data yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tertib administrasi juga menjadi salah satu unsur pendukung dalam penguatan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.
Melalui pelayanan pendaftaran dan penerbitan SKT, KUA Nagrak terus mendorong penguatan administrasi majelis taklim agar kegiatan pembinaan keagamaan dapat berjalan dengan lebih tertata.
📝 Kontributor: KUA Nagrak
✍️ Editor: Dindin M
📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







