Cikakak (KEMENAG)
Penghulu KUA Kecamatan Cikakak, Asep Lukman Daris Salam, S.H., M.H., melaksanakan tugas pelayanan pernikahan bagi masyarakat di Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/9/2026). Pelaksanaan tugas tersebut menjadi bagian dari layanan KUA dalam memberikan pelayanan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penghulu memastikan rangkaian akad nikah berlangsung tertib serta memenuhi ketentuan administrasi dan persyaratan perkawinan. Kehadiran penghulu di lokasi pelaksanaan menjadi bagian dari pelayanan KUA yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan layanan pernikahan.
Selain melaksanakan tugas terkait akad dan pencatatan pernikahan, Asep Lukman Daris Salam juga memberikan penguatan kepada pasangan pengantin mengenai kehidupan berumah tangga. Penguatan tersebut mencakup pentingnya tanggung jawab, saling menghormati, komunikasi yang baik, serta komitmen bersama dalam membangun keluarga.
“Pernikahan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab bersama dalam membangun kehidupan rumah tangga. Karena itu, pasangan perlu menjaga komunikasi, saling menghormati, dan menjalankan tanggung jawab masing-masing dengan baik,” ungkap Asep.
Pelayanan pernikahan yang dilaksanakan di tengah masyarakat menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Cikakak menghadirkan layanan keagamaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penghulu menjalankan tugas secara langsung dalam memastikan proses pernikahan berlangsung sesuai ketentuan sekaligus memberikan bimbingan yang relevan bagi pasangan pengantin.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, KUA Kecamatan Cikakak terus mendukung pelayanan pernikahan sekaligus memberikan penguatan kepada pasangan dalam mempersiapkan kehidupan keluarga. Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan khidmat di Desa Cimaja.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







