Cisaat (KEMENAG)
KUA Kecamatan Cisaat terus memberikan layanan administrasi kepada masyarakat, termasuk membantu penelusuran arsip dokumen pernikahan yang telah tersimpan sejak puluhan tahun lalu. Layanan tersebut dilakukan ketika masyarakat membutuhkan informasi atau dokumen lama untuk keperluan administrasi, pada Senin (5/10/2026).
Salah satu penelusuran dilakukan terhadap dokumen pernikahan bertanggal 7 Mei 1950 atau 19 Rajab 1369 H. Meskipun dokumen tersebut telah berusia lebih dari tujuh dekade, jajaran KUA Cisaat tetap melakukan pencarian secara teliti terhadap arsip yang tersimpan di lingkungan KUA.
Dalam proses penelusuran tersebut, Zaenuridwan, S.H. dan Mulyadi Iskandardinata, S.Ag. turut membantu melakukan pengecekan dan pencarian terhadap arsip lama. Setelah dilakukan penelusuran, dokumen yang dicari berhasil ditemukan dengan nomor akta 162/13162/1950.
Penelusuran arsip lama menjadi bagian dari pelayanan administrasi yang memiliki arti penting bagi masyarakat. Dokumen yang tersimpan sejak puluhan tahun lalu dapat menjadi bagian dari jejak administrasi keluarga dan sewaktu-waktu masih diperlukan untuk berbagai keperluan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Cisaat, H. Muslihin, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan dengan penuh kesungguhan, termasuk ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk menelusuri dokumen lama. “Arsip merupakan bagian penting dari perjalanan administrasi masyarakat. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan dokumen lama, kita berupaya membantu melakukan penelusuran dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan bagian dari komitmen KUA Cisaat untuk memberikan pelayanan yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar H. Muslihin.
Menurutnya, keberadaan arsip lama juga menunjukkan pentingnya pengelolaan dan pemeliharaan dokumen secara tertib dan berkelanjutan. Arsip yang tersimpan dengan baik akan memudahkan proses penelusuran ketika kembali dibutuhkan oleh masyarakat pada masa mendatang.
Melalui layanan penelusuran arsip tersebut, KUA Kecamatan Cisaat terus berupaya menghadirkan pelayanan administrasi yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan arsip secara tertib menjadi bagian dari upaya menjaga jejak administrasi sekaligus mendukung pelayanan publik yang informatif dan bertanggung jawab.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







