Cisaat (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat bergerak masif mensosialisasikan regulasi kewajiban sertifikasi halal dengan mendatangi langsung para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di berbagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kegiatan edukasi lapangan yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026), yang merupakan bagian dari Kampanye Halal Serentak Nasional yang diinisiasi oleh BPJPH dan Kementerian Agama di 1.621 titik di seluruh Indonesia.
Gerakan masif penertiban administrasi produk ini ditargetkan menyasar 661 lokasi strategis di wilayah Jawa Barat, yang mengombinasikan 85 titik utama wilayah dan 576 titik kolaborasi aktif bersama Balai PJPH, Kanwil Kemenag Provinsi, hingga satuan kerja KUA di tingkat kecamatan. Melalui skema jemput bola, jajaran KUA Cisaat menyisir kawasan niaga secara spesifik di Pasar Cisaatdan Alun-alun Cisaat guna memastikan para pedagang setempat memahami batas akhir pengurusan sertifikasi.
Langkah taktis peninjauan langsung ini dirancang sebagai persiapan matang menjelang penegakan regulasi jaminan produk halal yang akan diberlakukan secara penuh per 18 Oktober 2026. Apabila hingga tenggat waktu tersebut pelaku usaha belum mengantongi sertifikat halal, pemerintah secara bertahap akan memberlakukan tindakan penertiban sesuai aturan hukum yang berlaku demi melindungi hak-hak konsumen.
Kepala KUA Cisaat, H. Muslihin, menyampaikan bahwa aksi turun ke jalan ini merupakan komitmen institusi untuk memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil agar tidak terkendala sanksi di kemudian hari. Ia menjelaskan bahwa KUA kini memegang peran yang semakin luas dalam mendukung penguatan ekonomi umat di tingkat akar rumput.
“Kami ingin memotong sekat birokrasi dengan mendatangi langsung para pedagang, khususnya yang berada di kawasan Pasar Cisaatdan Alun-alun Cisaat. Target kami adalah membantu pelaku UMK di Cisaat agar produk mereka memiliki sertifikat resmi sebelum batas waktu Oktober 2026, dan seluruh proses pendampingan serta pendaftaran ini kami pastikan mudah dan transparan,” ujar Muslihin.
Guna mewujudkan target tersebut, tim lapangan KUA Cisaat juga membuka layanan konsultasi serta pendaftaran di tempat (on the spot). Skema ini mempermudah pelaku UMK untuk mempercepat proses akselerasi ekosistem produk halal dan memperluas jaringan pemasaran mereka ke pasar modern tanpa terhambat rantai birokrasi yang panjang.
Pendampingan intensif yang menyasar para pedagang kecil ini mendapat apresiasi positif dari para pelaku usaha kuliner di wilayah Cisaat. Kehadiran aparatur keagamaan yang responsif dan solutif di tengah pusat keramaian ini menegaskan komitmen nyata institusi untuk senantiasa memberikan kepastian hukum, perlindungan kesehatan konsumen, kemudahan akses layanan usaha, serta membawa dampak kemaslahatan yang nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat arus bawah.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







