Sukaraja (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaraja melaksanakan pelayanan prosesi ikrar wakaf di Aula KUA Sukaraja, Senin (19/10/2026), pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KUA Sukaraja selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Drs. H. Wawan Wirawan, M.Si., serta penghulu operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Encep Yusup.
Dalam prosesi tersebut, H. Rachmat Mulyana bertindak sebagai wakif, sedangkan Rendi Firmansah bertindak sebagai nazhir yang menerima amanah pengelolaan harta wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan ikrar wakaf menjadi salah satu tahapan penting dalam administrasi perwakafan. Proses ini membantu memperjelas pernyataan kehendak wakif dan mendukung pencatatan wakaf agar pengelolaannya dapat dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Kepala KUA Sukaraja, Drs. H. Wawan Wirawan, M.Si., menyampaikan bahwa pelayanan wakaf perlu dilaksanakan dengan cermat agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Ikrar wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga amanah wakif. Kami berharap proses administrasi yang tertib dapat mendukung pengelolaan harta wakaf secara bertanggung jawab sehingga manfaatnya dapat dirasakan sesuai dengan tujuan peruntukannya,” ujarnya.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Sukaraja terus mendukung tertib administrasi perwakafan dan penguatan tata kelola harta wakaf agar amanah yang diberikan dapat dijaga dengan baik.
📝 Kontributor: KUA Sukaraja ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







