Sukalarang (KEMENAG)
Suasana haru dan khidmat menyelimuti prosesi ikrar masuk Islam yang berlangsung di kediaman Bapak Iwan, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Jumat (25/9/2026). Seorang warga bernama Hendi, yang sebelumnya memeluk agama Buddha dan berasal dari Medan, dengan penuh keyakinan mengucapkan dua kalimat syahadat dan resmi memeluk agama Islam.
Prosesi tersebut menjadi bagian dari perjalanan spiritual Hendi dalam memilih Islam sebagai agama dan jalan hidup. Ikrar masuk Islam berlangsung dengan bimbingan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sukalarang, KH M. Cep Noh, S.Ag., serta disaksikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sukalarang, Rodi Billah.
KH M. Cep Noh membimbing Hendi dalam mengucapkan dua kalimat syahadat. Dengan penuh ketenangan dan keyakinan, Hendi mengikuti setiap lafaz yang dibimbingkan hingga prosesi ikrar selesai. Setelah pengucapan syahadat, Ketua MUI Kecamatan Sukalarang menyerahkan sertifikat mualaf sebagai bukti administrasi telah dilaksanakannya ikrar masuk Islam.
Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen yang dapat digunakan dalam proses pengurusan perubahan data agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain aspek administrasi, prosesi tersebut juga menjadi awal dari proses pendampingan keagamaan bagi Hendi sebagai seorang mualaf.
Rodi Billah menyampaikan bahwa peran Penyuluh Agama Islam tidak berhenti pada prosesi ikrar masuk Islam. Pendampingan lanjutan diperlukan agar mualaf memperoleh ruang untuk belajar Islam secara bertahap, mulai dari membaca Al-Qur’an, tata cara ibadah, hingga pemahaman dasar ajaran Islam.
“Kami dari KUA Sukalarang siap mendampingi dan memberikan bimbingan lanjutan kepada Hendi dan para mualaf di Kecamatan Sukalarang. Kami akan membantu mereka belajar membaca Al-Qur’an, tata cara salat, dan mendalami ilmu-ilmu agama lainnya. Pintu kami selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin belajar dan memperdalam Islam,” ujar Rodi Billah.
Menurut Rodi, prosesi mengucapkan syahadat merupakan awal dari perjalanan seorang mualaf dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Karena itu, keberadaan Penyuluh Agama Islam diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pendampingan agar mualaf tidak merasa berjalan sendiri dalam menjalani kehidupan keagamaan.
“Masuk Islam adalah anugerah terbesar dari Allah Swt. Setelah ini, kewajiban kita adalah terus belajar dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam. Salat merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim, sementara ibadah lainnya menjadi sarana untuk melatih kesabaran dan meningkatkan ketakwaan,” tuturnya.
Pendampingan terhadap mualaf tersebut menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat. Melalui sinergi antara KUA, penyuluh, MUI, dan unsur masyarakat, proses pembinaan diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan sehingga para mualaf memperoleh pendampingan dalam memahami dan menjalankan ajaran Islam.
Kontributor: KUA Sukalarang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







