Sagaranten (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sagaranten melaksanakan sosialisasi wakaf kepada masyarakat di Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf, baik dari aspek keagamaan maupun tata kelola administrasinya.
Kegiatan dihadiri Kepala KUA Sagaranten, Hasim Munawar, S.H., M.H., Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Sagaranten, H. Wawan, S.Ag., M.H., Camat Sagaranten Hodan Firmansyah, S.Ip., M.Si., serta unsur Muspika Kecamatan Sagaranten.
Dalam kegiatan tersebut, KUA Sagaranten melalui Penyuluh Agama Islam memberikan edukasi mengenai pentingnya memahami ketentuan wakaf dan tata cara pengelolaannya. Sosialisasi diharapkan dapat membantu masyarakat memahami wakaf secara lebih baik sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Sagaranten, Hasim Munawar, S.H., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi wakaf merupakan bagian dari pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik diperlukan agar pelaksanaan wakaf tidak hanya memenuhi ketentuan agama, tetapi juga memiliki kepastian dalam pengelolaannya.
“Wakaf merupakan bagian dari ajaran Islam yang memiliki manfaat bagi kepentingan umat. Karena itu, pemahaman masyarakat mengenai ketentuan dan administrasi wakaf perlu terus diperkuat agar pelaksanaannya tertib dan manfaatnya dapat dirasakan sesuai dengan tujuan wakaf,” ungkap Hasim.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Sagaranten, H. Wawan, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa penyuluh memiliki peran dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat, termasuk mengenai wakaf. Sosialisasi menjadi salah satu sarana untuk menjelaskan ketentuan wakaf sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pemahaman yang benar.
“Melalui sosialisasi ini, kami berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa wakaf bukan hanya berkaitan dengan menyerahkan harta untuk kepentingan keagamaan, tetapi juga perlu memperhatikan ketentuan, proses, dan pengelolaannya. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat melaksanakan wakaf secara lebih tertib,” tutur H. Wawan.
Kegiatan tersebut turut menjadi ruang koordinasi antara KUA Sagaranten, pemerintah kecamatan, dan unsur Muspika dalam mendukung edukasi keagamaan di wilayah Kecamatan Sagaranten. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai wakaf sekaligus mendorong pengelolaan wakaf yang tertib dan sesuai ketentuan.
Kontributor: KUA Sagaranten
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







