Sagaranten (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sagaranten terus memberikan pelayanan dan bimbingan kepada calon pengantin (catin) sebagai bagian dari upaya mempersiapkan pasangan yang akan membangun kehidupan berumah tangga. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Sagaranten, Rabu (16/9/2026), dengan diikuti sembilan pasangan catin.
Rangkaian pelayanan diawali dengan verifikasi kelengkapan administrasi pernikahan. Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, para catin mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) yang dipandu oleh Penyuluh Agama Islam KUA Sagaranten, Nurani Ariesty Haryadi, S.H.
Materi awal disampaikan Kepala KUA Sagaranten, Hasim Munawar, S.H.I., yang membahas kunci membangun keluarga sakinah. Lima prinsip yang disampaikan meliputi tafahum atau saling memahami, takaful atau saling menjamin dan memperhatikan, ta’awun atau saling membantu, taradhin atau saling merelakan, serta tarahum atau saling menyayangi.
Penghulu KUA Kecamatan Sagaranten, Dadun Sutisna, S.Ag., menegaskan bahwa pelayanan kepada calon pengantin menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan tugas KUA. Menurutnya, kesiapan pasangan perlu mencakup aspek lahir dan batin, pemahaman agama, serta kelengkapan administrasi pernikahan.
“Kami ingin memastikan setiap pasangan yang akan menikah di Sagaranten benar-benar siap. Siap lahir batin, siap ilmu agama, dan siap administrasi. Jangan sampai menikah hanya karena ikut tren, tetapi tidak memahami tanggung jawabnya,” tegas Dadun.
Dalam sesi tersebut, Dadun juga memberikan simulasi pelaksanaan akad nikah agar calon pengantin memperoleh gambaran mengenai proses ijab kabul dan dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum pelaksanaan pernikahan.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Sagaranten, Suhenah, S.Ag., menyampaikan materi tentang persiapan membangun keluarga sakinah. Materi tersebut mencakup lima pilar keluarga sakinah yang dilengkapi dengan praktik Tepuk Sakinah sebagai salah satu metode penguatan pemahaman bagi calon pengantin.
Pada akhir kegiatan, para catin menerima sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari persyaratan layanan pencatatan pernikahan. KUA Sagaranten juga menyediakan layanan konsultasi pranikah bagi calon pengantin yang membutuhkan pendalaman materi maupun konsultasi terkait persiapan kehidupan berumah tangga.
Melalui pelayanan dan bimbingan yang dilakukan secara rutin tersebut, KUA Sagaranten terus menjalankan perannya dalam memberikan pembinaan kepada calon pengantin agar memiliki kesiapan dalam membangun rumah tangga serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Kontributor: KUA Sagaranten
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







