Palabuhanratu (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Palabuhanratu memfasilitasi pelaksanaan prosesi ikrar wakaf dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di kediaman Dr. KH. U Abdullah Mumin, selaku Ketua Yayasan Al-Waafy sekaligus nadzir, Kampung Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026).
Prosesi ikrar wakaf tersebut dihadiri oleh Penghulu dan Penyuluh KUA Palabuhanratu. Kegiatan berlangsung dengan tertib, diawali dengan pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen ikrar wakaf serta penyerahan Akta Ikrar Wakaf.
Pelaksanaan ikrar wakaf menjadi salah satu tahapan penting dalam memberikan kepastian administrasi terhadap harta benda yang diwakafkan. Melalui pencatatan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf, pelaksanaan wakaf memiliki dokumen resmi yang dapat menjadi dasar dalam pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kesempatan tersebut, KUA Palabuhanratu menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam pelaksanaan wakaf. Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pencatatan wakaf juga merupakan langkah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi wakif, nadzir, maupun masyarakat yang memperoleh manfaat dari harta benda wakaf.
Dr. KH. U Abdullah Mumin, selaku Ketua Yayasan Al-Waafy sekaligus nadzir, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan KUA Palabuhanratu dalam proses pelaksanaan dan pencatatan wakaf. Ia berharap pengelolaan harta benda wakaf dapat dilaksanakan secara amanah dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Sementara itu, kehadiran Penghulu dan Penyuluh KUA Palabuhanratu dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi terkait administrasi perwakafan.
KUA Palabuhanratu terus berupaya memberikan pelayanan wakaf secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui tertib administrasi dan pengelolaan yang amanah, harta benda wakaf diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi kepentingan keagamaan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat.
Kontributor: KUA Palabuhanratu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







