Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak melakukan survei sekaligus verifikasi tanah wakaf di Kampung Cijulang, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan memastikan kejelasan data aset wakaf di tengah masyarakat.
Kegiatan lapangan dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Nagrak, Dudung Abdurrahman, M.Ag., Lili Ramli, S.Sy., dan Adeng Nurfalah, S.Ag. Tim melakukan pengecekan secara langsung terhadap kondisi dan keberadaan objek tanah wakaf sekaligus mencermati batas-batas serta kesesuaian data tanah dengan informasi administrasi yang tersedia.
Survei dan verifikasi lapangan menjadi tahapan penting dalam proses penataan administrasi perwakafan. Dengan melihat kondisi objek secara langsung, data mengenai tanah wakaf dapat diperoleh secara lebih faktual sehingga membantu memastikan kesesuaian antara dokumen, keterangan pihak terkait, dan kondisi tanah di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim KUA Nagrak melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan tanah wakaf, termasuk wakif, nazhir, serta tokoh masyarakat setempat. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh keterangan yang jelas mengenai status, batas, dan peruntukan tanah wakaf.
Penyuluh Agama Islam KUA Nagrak menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan tanah untuk kepentingan umat, tetapi juga membutuhkan kepastian administrasi dan legalitas. Kelengkapan data dan dokumen menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap aset wakaf agar dapat dikelola secara tertib dan berkelanjutan.
“Verifikasi lapangan ini penting untuk memastikan bahwa data tanah wakaf sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan administrasi yang tertib dan legalitas yang jelas, aset wakaf akan lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kemaslahatan umat,” ungkap Penyuluh Agama Islam KUA Nagrak.
Hasil survei dan verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penataan administrasi perwakafan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses pencatatan data wakaf dan penyelesaian dokumen perwakafan melalui KUA sebagai PPAIW.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Nagrak terus mendorong masyarakat agar setiap aset wakaf memiliki administrasi dan legalitas yang jelas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat di Desa Darmareja dan wilayah Kecamatan Nagrak.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







