Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak melalui tim verifikator melakukan peninjauan lapangan dalam rangka verifikasi aset wakaf yang akan dikelola Yayasan Nurul Huda di Kampung Cihanyawar, Desa Cihanjawar, Kecamatan Nagrak, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan pelayanan perwakafan untuk memastikan kesesuaian data administratif dengan kondisi objek wakaf di lapangan.
Tim verifikator KUA Nagrak terdiri dari Kepala KUA Nagrak H. Usep Saepullah Ruhiyat bersama unsur Penyuluh Agama Islam. Peninjauan dilakukan dengan mencermati sejumlah aspek objek wakaf, antara lain batas fisik, luas tanah, serta dokumen dan legalitas kepemilikan awal yang menjadi bagian dari proses verifikasi.
Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan data yang akan digunakan dalam proses administrasi perwakafan memiliki kesesuaian dengan kondisi objek secara faktual. Ketelitian pada tahap awal menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan memberikan kejelasan terhadap aset yang akan diwakafkan.
Kepala KUA Kecamatan Nagrak H. Usep Saepullah Ruhiyat menyampaikan bahwa verifikasi lapangan perlu dilakukan secara teliti agar proses administrasi wakaf memiliki dasar data yang jelas. Menurutnya, kejelasan data dan dokumen sejak awal penting untuk mendukung kepastian pengelolaan aset wakaf.
“Verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi objek wakaf. Dengan data yang jelas dan dokumen yang sesuai, aset wakaf dapat diproses secara tertib sehingga amanah wakaf dapat terlindungi dan memberikan manfaat dalam jangka panjang,” ujar H. Usep Saepullah Ruhiyat.
Seluruh data yang dihimpun dalam peninjauan lapangan selanjutnya menjadi bahan dalam proses administrasi perwakafan melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut mendukung pencatatan data wakaf secara lebih tertib dan terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, KUA Nagrak terus memperkuat pelayanan perwakafan dengan mengedepankan ketelitian verifikasi, tertib administrasi, dan koordinasi dengan pihak terkait. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset wakaf yang memiliki kejelasan data serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







