Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak melaksanakan prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk aset tanah seluas 4.418 meter persegi milik Yayasan Nurul Huda Nagrak Sukabumi, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di kediaman Ketua Yayasan Nurul Huda, Dr. KH. Aab Abdullah, S.IP., M.Ag., di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dr. KH. Aab Abdullah, S.IP., M.Ag., bertindak sebagai Wakif yang menyerahkan aset tanah tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan keagamaan dan pengembangan kegiatan Yayasan Nurul Huda Nagrak Sukabumi.
Ikrar wakaf tersebut diterima oleh perwakilan Nadzir Yayasan Nurul Huda, Isep Amrullah Rusydi, S.H., M.H. Pengelolaan aset wakaf selanjutnya menjadi amanah Nadzir sesuai dengan tujuan peruntukan wakaf dan ketentuan yang berlaku.
Prosesi ikrar wakaf turut disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Ahmad Fitri, S.Pd.I., dan Achmad Taofik, S.Pd.I. Seluruh pihak yang terlibat mengikuti rangkaian proses penandatanganan dokumen wakaf sesuai dengan tahapan yang diperlukan dalam pelaksanaan ikrar wakaf.
H. Usep Saepullah Ruhiyat menyampaikan bahwa pencatatan dan pembuatan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan legalitas terhadap aset wakaf. Menurutnya, tertib administrasi wakaf diperlukan agar aset yang telah diwakafkan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dikelola sesuai dengan peruntukannya.
“Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan legalitas terhadap aset wakaf. Dengan proses yang tertib, amanah wakaf dapat dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya,” ujarnya.
Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA Kecamatan Nagrak dalam mendukung tertib administrasi wakaf di tengah masyarakat. Setelah proses ikrar dan pencatatan sesuai ketentuan, tahapan administrasi selanjutnya dapat dilanjutkan oleh pihak terkait untuk memperoleh legalitas tanah wakaf sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Nagrak terus mendorong masyarakat dan lembaga keagamaan untuk menertibkan administrasi aset wakaf. Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf Yayasan Nurul Huda Nagrak Sukabumi bagi kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







