Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak melaksanakan proses ikrar dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah yang berada di Kampung Cijulang, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Nagrak sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas dan kepastian hukum aset wakaf.
Prosesi dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Nagrak sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H. Dalam pelaksanaannya, ia didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Nagrak, Lili Ramli, S.Sy., yang bertugas sebagai operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh wakif selaku pihak yang mewakafkan harta, nazhir sebagai pengelola wakaf, serta para saksi. Seluruh proses dilaksanakan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan ketentuan perwakafan yang berlaku.
Sebagai operator SIWAK, Lili Ramli membantu memastikan data objek wakaf dicatat dan diinput ke dalam sistem secara tepat. Digitalisasi administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penataan data perwakafan sekaligus memudahkan proses tindak lanjut legalitas aset wakaf.
Kepala KUA Kecamatan Nagrak sekaligus PPAIW, H. Usep Saepullah Ruhiyat, menegaskan bahwa AIW memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan.
“Akta Ikrar Wakaf merupakan dokumen penting sebagai bukti dan perlindungan hukum atas aset wakaf. Karena itu, setiap proses ikrar dan administrasinya harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat agar aset umat memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi persoalan di kemudian hari,” ujar H. Usep Saepullah Ruhiyat.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan administrasi wakaf secara digital juga menjadi bagian dari upaya KUA meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergi antara PPAIW, penyuluh, operator SIWAK, wakif, nazhir, dan para saksi sangat diperlukan agar proses perwakafan berjalan baik. Kami terus mendorong agar aset wakaf masyarakat tercatat secara tertib dan memiliki legalitas yang jelas,” tambahnya.
Pelaksanaan ikrar dan penandatanganan AIW tersebut menunjukkan komitmen KUA Kecamatan Nagrak dalam memperkuat tata kelola perwakafan. Legalitas yang jelas diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus memastikan manfaatnya dapat dikelola secara amanah dan berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Melalui pelayanan perwakafan yang tertib dan berbasis digital, KUA Nagrak terus mendorong masyarakat untuk melengkapi administrasi wakaf sesuai ketentuan sehingga setiap aset yang diwakafkan memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan kemanfaatan dalam jangka panjang.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







