Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak memfasilitasi layanan konsultasi administrasi pernikahan sekaligus konsultasi terkait permasalahan rumah tangga bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Nagrak, Kamis (24/9/2026). Layanan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Nagrak dengan fasilitator Kepala KUA Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat.
Konsultasi administrasi diberikan untuk membantu masyarakat memahami berbagai hal yang berkaitan dengan layanan dan administrasi pernikahan. Sementara itu, konsultasi rumah tangga menjadi ruang bagi pasangan atau keluarga untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi dan memperoleh arahan sesuai kapasitas layanan KUA.
Dalam pelaksanaannya, Kepala KUA memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan permasalahan secara langsung dalam suasana konsultasi yang terbuka dan terarah. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA memberikan layanan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendukung pembinaan kehidupan keluarga.
Kepala KUA Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, menyampaikan bahwa konsultasi keluarga merupakan bagian penting dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Menurutnya, persoalan rumah tangga perlu dihadapi melalui komunikasi yang baik, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, serta upaya mencari penyelesaian secara bijaksana.
“KUA hadir tidak hanya dalam proses pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait kehidupan keluarga. Kami berupaya memberikan pelayanan secara terbuka dan sesuai dengan tugas serta kewenangan KUA,” ungkapnya.
Layanan konsultasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui pendekatan pencegahan dan pendampingan. Masyarakat yang menghadapi persoalan rumah tangga dapat memperoleh informasi dan arahan awal sehingga permasalahan dapat dipahami secara lebih baik serta ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.
Melalui layanan konsultasi administrasi dan keluarga, KUA Nagrak terus memperkuat perannya sebagai bagian dari pelayanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai administrasi pernikahan sekaligus mendapatkan pendampingan dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







