Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Nagrak memberikan penjelasan mengenai administrasi pernikahan kepada warga Kampung Pondok Tisuk, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Rabu, 14 Oktober 2026. Layanan konsultasi tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Nagrak.
Edukasi disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Nagrak, Riki Rahman, S.Sos., S.H. Dalam konsultasi tersebut, warga memperoleh penjelasan mengenai pentingnya memahami prosedur administrasi pernikahan dan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencatatan pernikahan memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga. Karena itu, masyarakat perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi serta memastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Layanan konsultasi secara langsung juga memberi kesempatan kepada warga untuk menyampaikan pertanyaan sesuai kebutuhan. Penjelasan yang jelas diharapkan membantu masyarakat memahami langkah yang perlu ditempuh ketika mengurus administrasi pernikahan.
Melalui layanan edukasi dan konsultasi, KUA Nagrak terus berupaya mendekatkan informasi keagamaan dan administrasi kepada masyarakat sebagai bagian dari dukungan terhadap ketahanan keluarga dan tertib administrasi.
📝 Kontributor: KUA Nagrak
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







