Lengkong (KEMENAG)
Dalam rangka mendukung program nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lengkong melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan penyebarluasan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026. Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal, manfaat yang diperoleh setelah produk tersertifikasi, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam proses pengajuan sertifikat halal.
Kegiatan dilaksanakan oleh jajaran KUA Lengkong bersama para penyuluh dan pendamping yang terdiri dari Risnayadi, S.Ag., Abdurohim, S.H., Asep Effendi, S.Th.I., Handinata, S.H., Deri Laurentis, S.Pd., Kania Anggraeni, S.H., Arman Abdurrahman, S.Pd., Mulyadi, S.H., serta Ahmad Rifqi Masfuf Amin, S.H.
Dengan mendatangi langsung para pelaku usaha, tim sosialisasi berupaya memastikan informasi terkait kebijakan Jaminan Produk Halal dapat dipahami secara baik oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menjadi salah satu sasaran utama program Wajib Halal Oktober 2026.
Kepala KUA Kecamatan Lengkong, Apip Radiana, menyampaikan bahwa sertifikasi halal saat ini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasaran.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin membangun kesadaran para pelaku usaha bahwa sertifikasi halal bukan hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi investasi kepercayaan bagi usaha yang mereka jalankan. Produk yang terjamin kehalalannya akan lebih mudah diterima dan dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KUA Lengkong akan terus berupaya memperluas jangkauan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih mudah dan efektif.
“Masih tersedia waktu sebelum pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mempersiapkan dan mengurus sertifikasi halal produknya,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Lengkong berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya jaminan produk halal dan terdorong untuk segera mengajukan sertifikasi halal, sehingga dapat mendukung terwujudnya ekosistem usaha yang halal, aman, dan berdaya saing di wilayah Kecamatan Lengkong.
Kontributor: KUA Lengkong
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







