Cikidang (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikidang melaksanakan Sosialisasi Pencatatan Nikah di Aula Desa Mekarnangka, Kecamatan Cikidang, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum dan tertib administrasi perkawinan.
Sosialisasi dihadiri oleh pengurus Majelis Taklim Desa Mekarnangka, para kader desa, Kepala Desa Mekarnangka, jamaah majelis taklim, serta unsur masyarakat lainnya. Kehadiran berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat memperluas penyebarluasan informasi mengenai pentingnya pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Cikidang diwakili oleh Penghulu, Agus Supriadi, S.H., dan Penyuluh Agama Islam, Mamun, S.Ag. Keduanya menyampaikan materi mengenai pentingnya pencatatan nikah sesuai peraturan perundang-undangan, manfaat hukum yang diperoleh dari pernikahan yang tercatat secara resmi, serta prosedur pelayanan pencatatan nikah di KUA.
Penghulu KUA Kecamatan Cikidang, Agus Supriadi, S.H., menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
“Pencatatan nikah merupakan bentuk perlindungan hukum bagi keluarga. Dengan pernikahan yang tercatat secara resmi, hak dan kewajiban suami istri maupun anak memiliki kepastian hukum, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari para peserta. Antusiasme terlihat pada sesi tanya jawab dan diskusi mengenai berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat terkait administrasi pencatatan nikah. Melalui sosialisasi ini, KUA Kecamatan Cikidang berharap kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi semakin meningkat sehingga tercipta keluarga yang terlindungi secara hukum dan tertib administrasi.
Kontributor: KUA Cikidang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







