Kabandungan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabandungan melaksanakan kegiatan verifikasi tanah wakaf di Kampung Pajagan, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan KUA dalam memastikan kejelasan data dan administrasi objek wakaf yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan keagamaan.
Kegiatan verifikasi dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam Desa Kabandungan, Yuliah Hilmi, S.Pd.I., bersama Pengadministrasi KUA Kabandungan, Iyad Maryadi. Proses administrasi dan pengelolaan data kegiatan turut didukung oleh Operator KUA Kabandungan, Muhammad Arfian, S.H.
Objek wakaf berupa tanah seluas 250 meter persegi dengan Nining N. sebagai wakif. Adapun tanah tersebut akan dikelola oleh nadzir, yaitu Hermansyah, Dudi, dan Susan Susilowati.
Berdasarkan hasil verifikasi, tanah wakaf tersebut direncanakan untuk pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) Tarbiyatul Athfal. Pemanfaatan tanah wakaf ini diharapkan dapat mendukung pengembangan sarana pendidikan keagamaan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak di lingkungan sekitar.
Penyuluh Agama Islam KUA Kabandungan, Yuliah Hilmi, S.Pd.I., menyampaikan bahwa verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan objek wakaf memiliki data yang jelas dan sesuai dengan peruntukannya. Administrasi yang tertib juga diperlukan agar aset wakaf dapat dikelola secara aman dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Melalui pelayanan di bidang perwakafan, KUA Kecamatan Kabandungan terus mendorong masyarakat untuk menata dan mengadministrasikan harta benda wakaf sesuai ketentuan. Dengan pengelolaan yang tertib dan tepat peruntukan, wakaf diharapkan menjadi amal jariyah bagi wakif sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan pendidikan dan kemaslahatan umat.
Kontributor: KUA Kabandungan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







