Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cikakak, Siti Paridah Fitri, S.Pd.I., melaksanakan pendampingan dan konsultasi kepada pihak Pesantren Raudzatul Aulad terkait persiapan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Cikakak memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses administrasi perwakafan.
Dalam pendampingan tersebut, Siti Paridah Fitri memberikan penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh wakif maupun nazhir. Pihak pesantren juga diberikan arahan mengenai kelengkapan dokumen agar proses pengajuan wakaf dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi menjadi ruang bagi pihak Pesantren Raudzatul Aulad untuk menyampaikan berbagai hal terkait rencana ikrar wakaf, termasuk kesiapan dokumen dan mekanisme pelayanan yang harus ditempuh. Penyuluh memberikan penjelasan agar setiap tahapan dapat dipersiapkan sejak awal sehingga proses selanjutnya dapat berjalan lebih efektif.
Dalam proses pelayanan perwakafan, berkas dan data yang diajukan akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas KUA. Data wakaf selanjutnya diproses sesuai mekanisme administrasi perwakafan, termasuk penginputan data dan tahapan penetapan nazhir serta persiapan naskah ikrar wakaf sesuai ketentuan.
Pelaksanaan ikrar wakaf nantinya dilakukan oleh wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan dihadiri nazhir dan dua orang saksi. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses ikrar wakaf tercatat secara resmi dan memiliki kepastian administrasi.
Siti Paridah Fitri menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami tahapan perwakafan sejak awal agar dokumen dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat dipersiapkan dengan baik.
“Pendampingan ini kami lakukan agar pihak pesantren memahami persyaratan dan tahapan yang harus ditempuh. Dengan persiapan yang lengkap dan tertib, proses perwakafan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi wakif maupun nazhir,” ungkapnya.
Pendampingan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan harta benda wakaf. Wakaf yang diproses sesuai ketentuan diharapkan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.
Melalui pelayanan dan pendampingan yang dilakukan Penyuluh Agama Islam, KUA Kecamatan Cikakak terus berupaya hadir membantu masyarakat dalam memahami berbagai layanan keagamaan, termasuk proses perwakafan, sehingga pengelolaan harta benda wakaf dapat berlangsung secara tertib, aman, dan memberikan kemaslahatan bagi umat.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







