Kabandungan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabandungan melaksanakan pelayanan verifikasi berkas calon pengantin sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh persyaratan administrasi pernikahan telah terpenuhi sebelum proses pencatatan nikah dilaksanakan. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor KUA Kecamatan Kabandungan, Kamis (30/7/2026).
Pelayanan verifikasi berkas diterima dan dilayani oleh Penghulu KUA Kecamatan Kabandungan, Rahmat Hidayat, S.Pd.I. Dalam proses tersebut, setiap dokumen calon pengantin diperiksa secara teliti guna memastikan kelengkapan, keabsahan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi, calon pengantin juga diberikan penjelasan mengenai tahapan pelayanan nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya melengkapi seluruh persyaratan sejak awal agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala KUA Kecamatan Kabandungan, H. Ruslan Abdullah, S.Ag., menegaskan bahwa verifikasi berkas merupakan tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa nikah sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan KUA.
“Verifikasi berkas bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan setiap proses pencatatan nikah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan persyaratan yang lengkap dan valid, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi calon pengantin,” ujar H. Ruslan Abdullah.
Melalui pelayanan verifikasi berkas yang profesional, KUA Kecamatan Kabandungan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, akuntabel, dan berkualitas kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan Kementerian Agama yang semakin berdampak.
Kontributor: KUA Kabandungan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







