Jampangtengah (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jampangtengah turut ambil bagian dalam Gerakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyambangi sejumlah titik strategis yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat guna memperluas jangkauan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha, para penyuluh memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk usaha. Sosialisasi juga difokuskan pada pemahaman terkait ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan mulai diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026.
Selain menyampaikan informasi mengenai regulasi Jaminan Produk Halal, para penyuluh juga memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis produk yang wajib bersertifikat halal serta tahapan yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha dalam proses pengajuannya.
Kepala KUA Kecamatan Jampangtengah yang baru dilantik, Ari Rijaludin Saleh, S.Pd.I., kepada Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi mengatakan bahwa peran penyuluh agama sangat penting dalam menyampaikan informasi dan membangun kesadaran masyarakat terkait program nasional tersebut.
“Penyuluh agama merupakan ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara langsung di lapangan, kami berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mempersiapkan produknya agar memenuhi ketentuan yang akan diberlakukan pada Oktober 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.
Menurut Ari, keberhasilan program Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, pendamping halal, penyuluh agama, hingga para pelaku usaha. Oleh karena itu, KUA Jampangtengah akan terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan agar informasi mengenai sertifikasi halal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, KUA Jampangtengah menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan implementasi program Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang halal, aman, dan berdaya saing. Diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mengurus legalitas halalnya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Kontributor: KUA Jampang Tengah
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi






