Gunungguruh (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungguruh terus memperkuat pelayanan di bidang perwakafan melalui fasilitasi administrasi dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Pada Senin (21/9/2026), Kepala KUA Gunungguruh, H. Munawar Solihin, S.Ag., menyerahkan AIW kepada pengurus Yayasan Hidayatul Muhtadzin yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh.
Penyerahan AIW tersebut merupakan bagian dari pelayanan KUA dalam mendukung tertib administrasi perwakafan. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses pencatatan ikrar wakaf serta memberikan kepastian administrasi terhadap harta benda wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Gunungguruh, H. Munawar Solihin, S.Ag., menyampaikan bahwa pelayanan perwakafan merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan layanan keagamaan yang tertib dan memberikan kepastian administrasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kelengkapan dokumen wakaf perlu menjadi perhatian bersama agar harta benda yang telah diwakafkan memiliki kejelasan administrasi dan dapat dikelola sesuai dengan peruntukannya.
Melalui pelayanan AIW, KUA Gunungguruh turut mendukung pengelolaan harta benda wakaf agar tercatat secara administratif dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan keagamaan maupun kemaslahatan umat.
KUA Gunungguruh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perwakafan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi KUA. Pelayanan yang tertib, profesional, dan akuntabel diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi wakaf serta mendukung keberlanjutan manfaat harta benda wakaf.
Kontributor: KUA Gunungguruh
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







