Gegerbitung (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gegerbitung terus memperkuat layanan dan edukasi perwakafan kepada masyarakat. Melalui Penyuluh Agama Islam Ai Rohmayati, S.Pd.I., KUA Gegerbitung melaksanakan kegiatan sosialisasi wakaf sekaligus fasilitasi penandatanganan formulir pengajuan sertifikat tanah wakaf di Desa Buniwangi, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kampung Sindangsari, Desa Buniwangi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Buniwangi, Dadun, S.H., serta nazhir wakaf, Ustaz Yusuf Suherman yang juga merupakan sesepuh Majelis Taklim An-Nuur. Penandatanganan formulir pengajuan sertifikat wakaf menjadi salah satu tahapan penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Dalam sosialisasi tersebut, Ai Rohmayati menyampaikan pentingnya pengelolaan wakaf yang sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pengajuan sertifikat tanah wakaf serta manfaat legalitas wakaf dalam menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Kepala KUA Kecamatan Gegerbitung, H. Irwan Sukmawan, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu upaya strategis untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di masa mendatang. Menurutnya, sinergi antara KUA, pemerintah desa, nazhir, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi perwakafan.
“Wakaf merupakan ibadah yang manfaatnya terus mengalir bagi umat. Karena itu, aset wakaf harus memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi agar terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan tertib administrasi wakaf demi kemaslahatan umat,” ujar H. Irwan Sukmawan.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Gegerbitung berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset wakaf semakin meningkat. Dengan pendampingan yang berkelanjutan, proses sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih cepat sehingga aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat dan memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi masyarakat.







