Curugkembar (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curugkembar melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf di Masjid Nurul Huda, Kampung Cipatat, Desa Sindangraja, Kecamatan Curugkembar, Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala KUA Kecamatan Curugkembar, Usep Hidayat, S.Pd.I., didampingi penghulu, staf administrasi, dan Penyuluh Agama Islam KUA Curugkembar.
Pelaksanaan ikrar wakaf merupakan bagian dari komitmen KUA Curugkembar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi perwakafan sebagai upaya menjaga dan melindungi aset umat agar memiliki kepastian hukum.
Dalam arahannya, Usep Hidayat menegaskan bahwa setiap tanah yang diwakafkan untuk masjid, musala, madrasah, makam, maupun sarana keagamaan lainnya perlu segera dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, AIW menjadi dokumen hukum yang sangat penting sebagai dasar perlindungan aset wakaf sekaligus tahapan awal dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
“Administrasi wakaf yang tertib akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, melindungi aset umat agar tetap dimanfaatkan sesuai ikrar wakif, serta mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan demikian, manfaat wakaf dapat terus dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KUA Curugkembar juga mengajak para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), tokoh agama, dan masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat melalui pelaksanaan Rashdul Kiblat yang akan berlangsung pada 15–16 Juli 2026. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan fenomena alam tersebut sebagai momentum untuk memastikan kembali ketepatan arah kiblat masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya.
“Kami mengajak seluruh pengurus masjid, musala, lembaga pendidikan keagamaan, serta masyarakat untuk bersama-sama mengikuti Rashdul Kiblat sebagai ikhtiar memastikan arah kiblat tempat ibadah sesuai kaidah ilmiah. Semoga gerakan ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Melalui pelayanan ikrar wakaf yang diiringi edukasi mengenai Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat, KUA Kecamatan Curugkembar terus berkomitmen menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berdampak. Sinergi antara pelayanan wakaf dan penguatan pemahaman arah kiblat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset umat sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah di masyarakat.
Kontributor: KUA Curugkembar
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







